Ringkasan Kuliah Dzuhur Rohis Para Group : Zakat October 9, 2007
Posted by M.R in Tausyiah.trackback
Kuliah Dzuhur Rohis Para Group : Zakat
Waktu : Kamis, 27 September 2007
Pembicara : Ustadz Drs. Ade Purnama Hadi
Zakat adalah kewajiban, pada zaman Khalifah Abu Bakar, beliau menyerukan untuk memerangi orang yang tidak mau membayar zakat, dasar hukumnya adalah Surat Fushilat ayat 6 & 7:
6. Katakanlah: “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepadaNya dan mohonlah ampun kepadaNya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya,
7. (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.
Zakat yang dimaksudkan disini adalah zakat harta / zakat mall, karena dari sanalah akan terlihat apakah orang tersebut patuh terhadap peraturan, ataukah sayang terhadap hartanya. Karena jika yang dimaksud adalah zakat fithri, maka lebih banyak orang yang akan mematuhinya karena nilainya hanya 2, 5 liter beras.
Surat Al Baqarah ayat 267:
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Orang yang tidak mengeluarkan kewajiban zakat atas hartanya, termasuk golongan:
- Musyrik
Disebut musyrik karena orang lebih mengagungkan hartanya, dan melupakan jalan Allah.
2. Kafir
Disebut kafir karena menentang perintah Allah untuk berzakat.
ALHAMDULILLAH